Komisi III Minta MA Perbaiki Kinerja Sektor Non Yudisial
Sekretaris Mahkamah Agung diminta lebih memperhatikan kelangsungan reformasi yang dilakukan lembaga hukum tertinggi di negeri ini. Sejauh ini pengajuan anggaran belum menunjukkan korelasi dengan kinerja, ini terlihat pada kasus-kasus yang menjadi tontonan publik seperti dugaan suap hakim Syarifuddin.
“Kasus hakim Syarifuddin hanya gunung es, bagaimana reformasi di MA bisa mencegah hal-hal seperti ini. Bagaimana sekretaris MA mencegah tidak terjadi jual beli kasus. Bagaimana membuat publik bisa segera tahu tahapan penanganan perkara di MA. Bagaimana distribusi, hambatan perkara, ini sudah berkali-kali disampaikan,” tandas Benny K. Harman dalam rapat pembahasan RKA K/L & RKP K/L Tahun 2012 dengan Sekretaris MA, Sekjen MK dan Asrena Polri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2012).
Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan dalam undang-undang telah diatur pembahasan anggaran basisnya adalah kinerja. Ia meminta sekretaris MA menyusun agenda kerja dikaitkan dengan proposal anggaran. DPR menurutnya patut menimbang ulang anggaran apabila agenda soal ini tidak menjadi perhatian. “Kita kecewa kinerja MA disektor non yudisial ini, sepertinya tidak ada pembaharuan sama sekali,” lanjut Benny.
Syarifudin Sudding dari FP Hanura menekankan anggaran yang disetujui komisi fokusnya adalah untuk meningkatkan kinerja aparat. Ia menyayangkan masih banyak ketidakadilan yang terjadi ditengah masyarakat. “Kasus hakim Syarifuddin itu perlu kita pertanyakan sampai sejauh mana program berjalan efektif. Kasus lain anggaran disetujui untuk mendukung polisi memberikan pelayanan kenapa itu tidak terwujud?” imbuhnya.
Ia meminta seluruh anggota poksi benar-benar menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja. Wakil rakyat dari dapil Sulteng ini juga mengingatkan mitra kerja yang hadir untuk tidak melakukan upaya lobby di luar rapat dalam menggolkan anggaran. Baginya program apapun yang dapat merealisasikan perbaikan kinerja harus didukung, karena masyarakat saat ini menunggunya.
Anggota Komisi III Yahdil Abdi Harahap secara khusus mempertanyakan kepada Sekjen MK kenapa Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan program sosialisasi UUD 1945 kepada Partai Politik. Baginya kegiatan tersebut sangat efektif dan merupakan kesempatan melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa pemilu. “Sosialisasi seperti ini penting, kenapa tidak diteruskan?” tanyanya.
Pimpinan sidang yang juga wakil ketua Komisi III Azis Syamsudin mengingatkan agar mitra kerja memperhatikan Tata Tertib DPR RI pasal 155 yang menerangkan seluruh pembahasan anggaran yang telah diputuskan pleno Komisi tidak dapat dikurangi atau ditambah oleh Badan Anggaran. “Jadi lobby diluar rapat seperti yang disampaikan Pak Sudding tidak perlu dilakukan,” ujarnya. (iky)